Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala
📠Pertanyaan :
Di sebagian besar negara Islam, setibanya jama’ah haji dari kota suci setelah melaksanakan ibadah haji, mereka diberi gelar haji.
Gelar tersebut senantiasa melekat pada dirinya, bagaimana hukum hal yang demikian ?
📂 Jawaban :
🔆 “Ini adalah kekeliruan, karena padanya terdapat semacam perbuatan riya’.
Tidak boleh seseorang disebut dengan gelar tersebut, dan tidak sepatutnya orang lain memanggilnya dengan gelar tersebut.
Sebab dahulu para shahabat di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menyebut orang yang telah menunaikan ibadah haji dengan gelar “Haji”.
📚 Fatawa Wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin (jilid 24/hlm. 204)